Rabu, 01 Juli 2015

STRUKTUR ORGANISASI KEMENAG


STRUKTUR ORGANISASI DITJEN BIMAS KRISTEN (PMA. 10 TAHUN 2010)



VISI DAN MISI

VISI DAN MISI


Visi dan Misi Ditjen Bimas Kristen (PMA No. 10 Tahun 2010)

Visi :
"Terwujudnya Masyarakat Kristen yang  berwawasan Oikumenis, Beretika, Cerdas, Sejahtera dan Menghargai Kemajemukan."

Misi :
  • Meningkatkan Kualitas Bimbingan Masyarakat Kristen;
  • Meningkatkan Kualitas Kerukunan Internal dan Eksternal;
  • Meningkatkan Kualitas Pendidikan Agama Kristen dan Pendidikan Keagamaan Kristen
  • Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih.

TUGAS DAN FUNGSI


Tugas dan Fungsi Ditjen Bimas Kristen (PMA No. 10 Tahun 2010)

Tugas :


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Bab VII pasal 437, maka Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas:

“Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen.”

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agama RI Bab VII Pasal 437, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi :
  • Perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.