VISI DAN MISI
Visi dan Misi Ditjen Bimas Kristen (PMA No. 10 Tahun 2010)
Visi :
"Terwujudnya Masyarakat Kristen yang berwawasan Oikumenis,
Beretika, Cerdas, Sejahtera dan Menghargai Kemajemukan."
Misi :
- Meningkatkan
Kualitas Bimbingan Masyarakat Kristen;
- Meningkatkan
Kualitas Kerukunan Internal dan Eksternal;
- Meningkatkan
Kualitas Pendidikan Agama Kristen dan Pendidikan Keagamaan Kristen
- Mewujudkan
Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih.
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas dan Fungsi Ditjen Bimas Kristen (PMA No. 10 Tahun 2010)
Tugas :
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Bab VII pasal 437, maka Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas:
“Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen.”
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agama RI Bab VII Pasal 437, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi :
Tugas :
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Bab VII pasal 437, maka Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas:
“Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen.”
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agama RI Bab VII Pasal 437, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan
kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
- Pelaksanaan
kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
- Penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat
Kristen;
- Pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
- Pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar