Rabu, 01 Juli 2015

VISI DAN MISI

VISI DAN MISI


Visi dan Misi Ditjen Bimas Kristen (PMA No. 10 Tahun 2010)

Visi :
"Terwujudnya Masyarakat Kristen yang  berwawasan Oikumenis, Beretika, Cerdas, Sejahtera dan Menghargai Kemajemukan."

Misi :
  • Meningkatkan Kualitas Bimbingan Masyarakat Kristen;
  • Meningkatkan Kualitas Kerukunan Internal dan Eksternal;
  • Meningkatkan Kualitas Pendidikan Agama Kristen dan Pendidikan Keagamaan Kristen
  • Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih.

TUGAS DAN FUNGSI


Tugas dan Fungsi Ditjen Bimas Kristen (PMA No. 10 Tahun 2010)

Tugas :


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Bab VII pasal 437, maka Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas:

“Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen.”

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agama RI Bab VII Pasal 437, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi :
  • Perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar